BUMN Diamanatkan Beri Sumbangsih Bagi Masyarakat

15-04-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto saat pertemuan dengan beberapa  BUMN yang menangani  proyek pembangunan kawasan objek wisata Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur. Foto: Suciati/nvl

 

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyampaikan semua BUMN diamanatkan memberi sumbangsih nyata bagi masyarakat dalam aktivitas bisnisnya sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Selain mengejar profit, BUMN juga harus memberi manfaat umum dalam berbagai pengadaan, sehingga kehadirannya sangat dibutuhkan.

 

"Jadi kita kembalikan ke Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 2 yang berisi maksud dan tujuan pendirian BUMN. Nomor 1 dan nomor 2 dalam pasal itu paling penting. Nomor 1, apa sumbangsih bagi masyarakat dan negara. Yang kedua, mengejar keuntungan", ungkap Darmadi usai pertemuan dengan beberapa  BUMN yang menangani  proyek pembangunan kawasan objek wisata Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, Senin (12/4/2021). 

 

Sejumlah  BUMN terlibat langsung dalam pengadaan barang/jasa di destinasi wisata yang ditetapkan pemerintah sebagai super prioritas itu. Darmadi mencontohkan, bila satu BUMN terlibat pembangunan jalan tol, meski dalam hitungan bisnis sulit balik modal, namun mandat memberi manfaat kepada negara dan masyarakat harus diutamakan. 

 

"Ini yang kita minta, semua harus baik untuk rakyat. Harus dilihat pula untuk produk domestik regional bruto berapa, meningkatkan menurunkan gini rasio ketimpangan berapa, pertumbuhan ekonomi naik berapa, pengangguran berkurang berapa, dan kemiskinan berkurang berapa," papar politisi PDI Perjuangan tersebut. 

 

Darmadi melanjutkan, dalam politik bisnis, BUMN memang harus mengambil peran sebagai agen pembangunan. Seperti dikutip dalam UU BUMN Pasal 2 butir c, BUMN harus menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. "Ini yang harusnya mereka sajikan," ujar legislator DKI Jakarta III ini. (sc)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...